15 Paten ITB Dinyatakan Granted dalam Acara Patent One Stop Service

29 Feb 2024 15:54

Cytra Ria A

Bandung, lpik.itb.ac.id - Institut Teknologi Bandung (ITB) mendapatkan hasil signifikan pada perkembangan pendaftaran paten dengan dinyatakan granted sebanyak 15 judul paten pada acara Patent One Stop Service yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).

Patent One Stop Service, atau Pelayanan Terpadu Paten, merupakan kegiatan pelayanan permohonan paten. Agenda ini untuk pertama kali diadakan di wilayah Jawa Barat pada awal tahun 2024 di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat. Kegiatan tersebut merupakan langkah positif dalam meningkatkan penyelesaian paten di dalam negeri, terutama bagi Perguruan Tinggi, Litbang, dan pelaku usaha di seluruh provinsi Indonesia.

Agenda acara ini dihadiri oleh perwakilan perguruan tinggi di Jawa Barat. ITB tanpa terkecuali, turut berpartisipasi aktif dan berkesempatan untuk mengikuti bimbingan teknis penyelesaian pemeriksaan substantif pada 15 judul paten yang diikutsertakan secara daring mulai tanggal 8-12 Januari 2024. Mata acara lainya dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan seminar serta penyerahan sertifikat paten granted kepada seluruh inventor terkait secara luring pada 30-31 Januari 2024 di Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.

Meskipun dinyatakan granted, perlu diingat bahwa perolehan ini bukan jaminan kesuksesan komersial secara otomatis. Pentingnya peran paten sebagai alat perlindungan hasil riset dan inovasi kian ditekankan dalam konteks pembangunan teknologi di Indonesia. Dengan grantednya paten-paten ITB, diharapkan dapat mengukuhkan posisi legalitas paten. Legalitas paten diharapkan dapat meningkatkan potensi kerjasama dengan industri melalui skema lisensi, serta memberikan kesempatan bagi start-up (misalnya binaan ITB) untuk memanfaatkannya secara langsung.