[Call for Proposal] Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju - Perusahaan Pemula Berbasis Riset

2 Jun 2023 11:34

Cytra Ria A

BRIN bersama dengan LPDP kali ini membuka peluang pendanaan startup melalui skema RIIM-PPBR (Riset dan Inovasi untuk Indonesia Maju - Perusahaan Pemula Berbasis Riset) atau juga disebut dengan RIIM-Startup sebagai media pengembangan startup dari pemanfaatan hasil riset dari BRIN dan masyarakat.
 
Pendaftaran gelombang 1 ini akan ditutup pada 30 Juni 2023 dengan manfaat memperoleh mentoring/coaching (max 6 bulan) dan pendanaan max 300juta/tahun.
 
Program ini dapat diikuti oleh startup atau inventor ITB dengan ketentuan yang berlaku.

Persyaratan Pengusul

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Memiliki tim pengelola perusahaan rintisan minimal 3 orang;
  3. memiliki produk/jasa berbasis hasil riset yang telah siap tahapan komersialisasi dan merupakan produk inovasi dalam negeri;
  4. Ketua pengusul harus berstatus penuh waktu (Full time) pada perusahaannya;
  5. pengusul perusahaan rintisan yang berusia maksimal 3 (tiga) tahun, dihitung dari tanggal pelaksanaan seleksi pendanaan PPBR;
  6. pengusul yang disetujui wajib mengikuti pra-inkubasi dari BRIN selama paling lama 6 (enam) bulan yang akan dilakukan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
  7. wajib membuat rencana usaha/bisnis (business plan) atau minimal business model canvas yang telah disusun saat mengikuti tahapan Pra Inkubasi yang dilakukan oleh Deputi Bidang Pemanfaatan Riset dan Inovasi;
  8. pengusul hanya dapat mengajukan 1 (satu) produk pada satu tahun pendanaan;
  9. mengajukan kebutuhan pendanaan bersama mentor setelah dinyatakan lulus pra-inkubasi;
  10. jika diminta oleh penyelenggara kegiatan pendanaan PPBR untuk kebutuhan tertentu, maka pengelola startup wajib memberikan data terkait perkembangan bisnis; dan
  11. pengusul diwajibkan membuat dan menyerahkan seluruh dokumen dan informasi yang diminta sesuai dengan persyaratan dokumen pada lampiran.

Persyaratan Administrasi

1. Proposal disusun sesuai format tercantum dalam Sub Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini;
2. Proposal ditandatangani asli oleh pengusul;
3. Melampirkan dokumen sesuai dengan persyaratan, yaitu: 

PPBR Tipe I:

  • lembar pengesahan proposal yang ditandatangani asli oleh ketua pengusul dan Kepala Organisasi Riset (OR) atau Kepala Pusat Riset (PR) BRIN disertai cap atau tanda tangan elektronik (TTE); dan
  • surat pernyataan inventor BRIN terkait dengan pengalihan hasil riset ke perusahaan pemula yang ditandatangani asli di atas materai oleh periset BRIN.

PPBR Tipe II:

  • lembar pengesahan proposal yang ditandatangani asli oleh ketua pengusul;
  • surat pernyataan inventor terkait dengan pengalihan hasil riset ke perusahaan pemula yang ditandatangani asli di atas materai oleh inventor; dan
  • surat pernyataan kesediaan pendampingan dari periset BRIN yang ditandatangani asli di atas materai.Format Lembar Pengesahan dan surat pernyataan sesuai dengan yang tercantum dalam sub lampiran pedoman yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; dan

4.  format lembar pengesahan dan surat pernyataan sesuai dengan yang tercantum dalam Sub Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Badan ini; dan
5. Proposal diunggah secara online pada laman https://pendanaan-risnov.brin.go.id.

Persyaratan Substansi

  1. Proposal bisnis wajib berbasis hasil riset dari BRIN (PPBR Tipe I) dan berbasis hasil riset dari masyarakat (PPBR Tipe II);
  2. Melibatkan periset BRIN sebagai inventor dan pendamping pengembangan produk selanjutnya (PPBR Tipe I);
  3. Melibatkan inventor riset masyarakat dan periset BRIN sebagai pendamping dalam pengembangan produk selanjutnya (PPBR Tipe II);
  4. Proposal bisnis setidaknya memuat Latar Belakang penyelesaian masalah; Tujuan Pengembangan PPBR; Deskripsi Teknologi atau hasil riset (keunikan produk, kepemilikan teknologi, spesifikasi teknis produk, kepemilikan kekayaan intelektual, sertifikasi); Aspek Perusahaan (data dasar perusahaan); Aspek Bisnis (business model, rencana pemasaran produk, target dan potensi pasar (target harus jelas seperti produk kategori layak jual, pendaftaran sertifikasi produk dll.), identifikasi kompetitor, biaya produksi dan harga jual produk/jasa); Hasil Kegiatan Tahun Pertama (garis besar pencapaian tahun pertama, kendala yang dihadapi pada tahun pertama, penyesuaian yang dilakukan terhadap aksi dan anggaran pada tahun sebelumnya/pertama); Peta Jalan Bisnis; tim pengelola PPBR; Rencana Kegiatan dan Anggaran; sumber daya lainnya yang dimiliki, dan lain-lain;
  5. Proposal bisnis yang sedang diajukan tidak sedang mendapatkan pendanaan lain dari instansi/lembaga pemerintah dan non-pemerintah pada tahun yang sama untuk penggunaan komponen pendanaan yang sama.
 
Informasi lengkap dapat dilihat pada Panduan yang dapat diunduh melalui link:https://bit.ly/Juknis-RIIM-PPBR
 
#ITBInnovate #LPIKagenda #sdgs17