30 Mar 2020 08:37
Indriani Rustomo
Bapak/Ibu sekalian,
Berikut kami sampaikan beberapa informasi dari Subdirektorat Pembebasan, Ditrektorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan No. 200/PMK.04/2019 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Cukai Atas Impor Barang Yang Ditujukan Untuk Keperluan Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas, kami sampaikan bahwa mulai tanggal 27 Januari 2020, bagi perguruan tinggi (negeri/ kedinasan/ swasta), lembaga pemerintah dan badan usaha yang akan mengimpor barang untuk penelitian, dapat mengajukan permohonan pembebasan bea masuk melalui kantor pelayanan bea cukai setempat.
Adapun tata cara dan contoh format permohonan sudah diatur di dalam PMK No. 200/PMK.04/2019. Untuk mengunduh materi PMK 200/PMK.04/2019 dapat melalui link shorturl.at/xBLUX
Dimohon kepada Bapak/ Ibu untuk menyebarluaskan informasi ini kepada pihak-pihak yang berkepentingan di instansi Bapak/ Ibu.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
TTd
Sub Direktorat Pembebasan
Direktorat Fasilitas Kepabeanan
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
LPiK ITB
LEMBAGA PENGEMBANGAN INOVASI DAN KEWIRAUSAHAAN (LPIK) ITB
Hit Counter:
1,805
Akumulasi Hit Counter:
2,171,728
Robi
30 Mar 2020 10:53
Dear LPIK, Berarti untuk membuat permohonan dari peneliti ditujukan ke siapa?Rektor atau Wakil Rektor Bidang Riset dan Inovasi atau Ketua LPIK? Salam, Robi
Indriani Rustomo
26 Jun 2020 08:32
Untuk permohonan, peneliti bisa membuat surat permohonan ke LPIK berisi daftar barang-barang yang akan dimintakan pembebasan bea cukai. Nanti akan LPIK dibuatkan surat permohonan dan dimintakan surat rekomendasi ke Rektorat, lalu nanti peneliti sendiri yg mengurus pembebasan bea cukainya setelah mendapat dokumen-dokumen yg diperlukan dari LPIK