Hak Cipta

Kekayaan Intelektual

Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau Penerima Hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (UU No.19/2002 Pasal 1:1)

Hak Cipta (Copyrights) untuk melindungi karya di bidang:

  • Seni
  • Sastra
  • Karya Tulis
  • Software
  • Hak- hak terkait rekaman, penyiaran,dan pertunjukan

Persyaratan Pendaftaran Hak Cipta:

No Persyaratan Jumlah
1 Fotokopi KTP pencipta 1 lembar
2 Fotokopi KTP direktur (apabila yang mengajukan perusahaan 1 lembar
3 Fotokopi SK Pengangkatan Pimpinan/Direktur 1 berkas
4 Fotokopi KTP Kuasa apabila dikuasakan 1 lembar
5 Fotokopi NPWP (apabila yang mengajukan perusahaan) 1 lembar
6 Fotokopi Akta Perseroan dilegalisir oleh notaris (apabila yang mengajukan badan hukum) 1 berkas copy dilegalisir
7 Surat Pengalihan Hak apabila ciptaan dialihkan haknya (format disiapkan LPIK)

1 berkas asli dan copy

8 Surat Pernyataan Hak (diisi oleh pemegang hak cipta) 1 berkas asli dan copy
9

Contoh ciptaan atau foto (sebagai pengganti)

a. Software (program komputer)

b. Non Software

1. Logo, lagu (berupa notasi atau syair), tari/koreografi (berupa gambar), pantomim (berupa gambar), seni lukis, seni motif, seni batik, seni kaligrafi, gambar (berupa foto, seni ukir, pahat, patung,kerajinan tangan, kolase [berupa foto])

2. Buku, pewayangan (naskah tertulis atau rekamannya), drama (naskah tertulis atau rekaman), pantomim (rekaman), koreografi (rekaman), karya pertunjukan (rekaman), sinematografi (rekaman), terjemahan (naskah yang disertai izin dari pencipta), tafsir, saduran dan bunga rampai (naskah)

3. Peta, arsitektur (gambar)

a) 2 buah CD + 2 manual

b.1) 20 buah

b.2) 3 buah

b.3) 2 buah

10 Arti dari ciptaan 1 berkas
11 Formulir Pendaftaran Hak Cipta (disiapkan LPIK) 3 rangkap (1 rangkap bermaterai 6000)

 

Tata cara pendaftaran Hak Cipta:

  1. Mendaftarkan akun dalam sistem IES LPIK
  2. Mengisi formulir pendaftaran hak cipta online
  3. Menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan ke kantor LPIK

Proses pendaftaran Hak Cipta antara 2 tahun

Kontak

Rofiq Iqbal, S. T, M. Eng, Ph. D

Galeri

Tidak terdapat galeri