Desain Industri

Kekayaan Intelektual

Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan (UU No. 31/2000 Pasal 1:1)

 

Persyaratan Pendaftaran Desain Industri:

No. Persyaratan Jumlah
1 Fotokopi KTP Pendesain 1 lembar
2 Fotokopi KTP Direktur (apabila yang mengajukan perusahaan) 1 lembar
3 Fotokopi SK Pengangkatan Pimpinan/Direktur 1 berkas
4 Fotokopi KTP Kuasa apabila dikuasakan 1 lembar
5 Fotokopi NPWP (apabila yang mengajukan perusahaan) 1 lembar
6 Fotokopi Akta Perseroan dilegalisir oleh notaris (apabila yang mengajukan perusahaan) 1 berkas copy dilegalisir
7 Surat Pengalihan Hak apabila ciptaan dialihkan haknya (format disiapkan LPIK) 1 berkas asli dan 1 berkas copy
8 Surat Pernyataan Kepemilikan (format disiapkan LPIK) 1 berkas asli dan 1 berkas copy
9

Gambar teknik atau foto yang memperlihatkan:

  1. Gambar 1 (Tampak Perspektif)
  2. Gambar 2 (Tampak Depan)
  3. Gambar 3 (Tampak Belakang)
  4. Gambar 4 (Tampak Samping Kiri)
  5. Gambar 5 (Tampak Samping Kanan)
  6. Gambar 6 (Tampak Atas)
  7. Gambar 7 (Tampak Bawah)

Hardcopy dan softcopy

Masing-masing gambar dibuat 5 lembar

Masing-masing gambar dibuat di atas kertas ukuran A4 100gr

10 Uraian Desain 1 berkas, kertas 80gr
11 Formulir Pendaftaran Desain Industri (disiapkan LPIK) 4 rangkap (1 rangkap bermaterai 6000)

Tata cara pendaftaran Desain Industri:

  1. Mendaftarkan akun dalam sistem IES LPIK
  2. Mengisi formulir pendaftaran Desain Industri online
  3. Menyerahkan dokumen-dokumen persyaratan ke kantor LPIK

Kontak

Rofiq Iqbal, S. T, M. Eng, Ph. D

Galeri

Tidak terdapat galeri