Merek

Kekayaan Intelektual

Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa (UU No. 15/2001).

Jenis-jenis merek dapat dibagi menjadi merk dagang, merek jasa dan merek kolektif.

Merek Dagang adalah Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek Jasa adalah Merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek Kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya.

Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

Persyaratan Pendaftaran Merek:

No. Persyaratan Jumlah
1 Formulir Pendaftaran Administrasi Softcopy atau Hardcopy
2 Fotokopi KTP Pencipta 1 lembar copy
3 Fotokopi KTP Direktur (apabila yang mengajukan perusahaan) 1 lembar copy
4 Fotokopi surat pengangkatan Direktur atau SK 1 berkas copy
5 Fotokopi NPWP (apabila yang mengajukan perusahaan) 1 lembar copy
6 Fotokopi Akta Perseroan yang sudah dilegalisir (apabila yang mengajukan perusahaan) 1 berkas copy (legalisir)
7 Surat Pengalihan Hak apabila ciptaan dialihkan haknya (disiapkan LPIK) 1 lembar asli
8 Surat Pernyataan Hak (disiapkan LPIK) 1 lembar asli
9 Contoh etiket merek ukutan minimal 2 x 2 cm, maksimal 9 x 9cm (softcopy atau hardcopy) 40 lembar asli
10 Penjelasan mengenai arti/bahasa/angka/huruf yang terdapat dalam etiket merek 1 lembar asli
11 Formulir pendaftaran merek ke Kantor Merek DITJEN HKI (disiapkan LPIK) 4 rangkap asli

 

Tata cara pendaftaran Merek:

  1. Mendaftarkan akun dalam sistem IES LPIK
  2. Mengisi formulir pendaftaran Merek online
  3. Menyerahkan persyaratan ke kantor LPIK

Pendaftaran Merek antara 2.5 - 3 Tahun

Kontak

Rofiq Iqbal, S. T, M. Eng, Ph. D

Galeri

Tidak terdapat galeri