Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI (UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek).
Lingkup Tugas dan fungsi Divisi Kekayaan Intelektual dan Hukum LPIK ITB adalah mengelola kekayaan intelektual di lingkungan ITB meliputi :
A. Pengembangan Kekayaan Intelektual:
B. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual :
C. Implementasi dan pengawasan implementasi HKI
D. SK Rektor Kebijakan Kekayaan Intelektual Institut Teknologi Bandung Nomor 070/PER/I1.A/HK/2017
E. SK Rektor Ketentuan Insentif Kekayaan Intelektual Institut Teknologi Bandung Nomor 643/I1.B04/SK-WRRIM/XI/2018
Unduh SK Rektor Ketentuan Insentif KI
Tidak terdapat galeri
LPiK ITB
LEMBAGA PENGEMBANGAN INOVASI DAN KEWIRAUSAHAAN (LPIK) ITB
Hit Counter:
1,021
Akumulasi Hit Counter:
1,717,092