Manajemen Kekayaan Intelektual LPIK

Divisi Kekayaan Intelektual

Hak kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak memperoleh perlindungan secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang HKI (UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri, Rahasia Dagang, Varitas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek). 

Lingkup Tugas dan fungsi Divisi Kekayaan Intelektual dan Hukum LPIK ITB adalah mengelola kekayaan intelektual di lingkungan ITB meliputi :

A. Pengembangan Kekayaan Intelektual:

  • Layanan informasi : konsultansi, diseminasi pengetahuan dan kepedulian tentang HKI, informasi data base HKI ITB dan searching informasi HKI/paten bagi peneliti.
  • Mengembangkan kebijakan bagi pimpinan ITB untuk menciptakan iklim yang kondisif bagi berkembangnya penciptaan kekayan intelektual di ITB.

 

B. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual :

  • Proses permohonan perlindungan HKI
  • Menyiapkan sistem dan prosedur perlindungan kekayaan intelektual ITB.
  • Penegakan Hak

 

C. Implementasi dan pengawasan implementasi HKI

  • Mengembangkan strategi implementasi HKI: Lisensi – Usaha Start Up,
  • Kerjasama implementasi HKI : Promosi, negosiasi, kontrak kerjasama, Collecting Royalty dan Licensee Relation Management.

 

D. SK Rektor Kebijakan Kekayaan Intelektual Institut Teknologi Bandung Nomor 070/PER/I1.A/HK/2017

Unduh SK Rektor

 

E. SK Rektor Ketentuan Insentif Kekayaan Intelektual Institut Teknologi Bandung Nomor 643/I1.B04/SK-WRRIM/XI/2018

Unduh SK Rektor Ketentuan Insentif KI

Kontak

Rofiq Iqbal, S. T, M. Eng, Ph. D

Galeri

Tidak terdapat galeri