Program Pengembangan Teknologi Industri PPTI 2019 Gelombang II
Program Pengembangan Teknologi Industri (PPTI) merupakan sebuah instrumen Kebijakan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dengan tujuan meningkatkan relevansi dan produktivitas litbang untuk memenuhi kebutuhan teknologi di industri melalui:
- Pengembangan teknologi bagi terciptanya produk baru yang dapat memenuhi kebutuhan pasar
- Peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN)
- Peningkatan daya saing industri dalam negeri yang akan menunjang ekonomi nasional melalui proses alih teknologi dalam bentuk kerjasama dan komunikasi antar anggota konsorsium
- Peningkatan rantai penambahan nilai dalam proses produksi melalui penerapan teknologi hasil pengembangan bersama
Tema Pengembangan Teknologi
Khusus untuk penerimaan proposal PPTI 2019 Gelombang ke-2 ini diprioritaskan untuk:
- Bidang Teknologi Energi
a) Teknologi substitusi bahan bakar
b) Kemandirian teknologi pembangkit listrik (Pengembangan Teknologi Kunci Pembangkit Listrik)
c) Teknologi konservasi energi
- Bidang Teknologi Transportasi
a) Pengembangan Teknologi penguatan industri Perkapalan, Kendaraan Bermotor, Kereta Api, Kedirgantaraan, Mesin dan Komponen
- Bidang Teknologi TIK
a) Pengembangan Teknologi Peralatan dan Infrastruktur TIK
b) Pengembangan sistem/platform berbasis open source mendukung e-services
c) Pengembangan Teknologi Piranti TIK dan Pendukung TIK
- Bidang Teknologi Hankam
a) Pengembangan Teknologi Pendukung Daya Gempur dan daya gerak
b) Pengembangan Teknologi Satelit, Radar pertahanan
- Bidang Teknologi Pangan
a) Pengembangan Teknologi Bahan Pangan Olahan dan agro industri
- Bidang Teknologi Kesehatan dan Obat
a) Pengembangan Teknologi Biofarmasetika
b) Pengembangan Teknologi Alat Kesehatan dan Diagnostik
c) Teknologi kemandirian bahan baku obat
- Bidang Teknologi Bahan Baku dan Material maju
a) Pengembangan Teknologi pengolahan mineral strategis berbahan baku lokal
b) Pengembangan Teknologi material fungsional
c) Pengembangan karakterisasi material dan dukungan industri (termasuk teknologi bahan baku magnet kuat)
d) Pengembangan Teknologi material struktur alternatif, biokomposit, biofiber, bioselluloic, Teknologi perakitan logam paduan bahan magnet kuat
Persyaratan
Untuk dapat mengikuti PPTI beberapa ketentuan berikut harus dapat dipenuhi:
- Riset dan Pengembangan dilakukan di dalam negeri,
Hal ini dimaksudkan agar kegiatan ini dapat mempengaruhi iklim riset dan pengembangan di dalam negeri sekaligus meningkatkan kompetensi peneliti dan komunitasnya.
- Proposal disertai uraian business plan dari teknologi yang dikembangkan,
Business plan secara prinsip berisi rencana bisnis ke depan yang menyangkut kesiapan bahan baku, produksi, SDM, pasar dan teknologi yang dibutuhkan serta pertimbangan peluang, tantangan termasuk memperkecil resiko agar keuntungan dapat diperoleh. Proposal harus disertai dengan roadmap dan WBS (Work Breakdown Structure).
- Proposal disertai kesanggupan menyediakan SDM dan sarpras yang dibutuhkan.
Bahwa SDM dan sarpras yang dimiliki minimal siap untuk merespon kegiatan kegiatan tersebut, baik dilihat dari pengalaman SDM maupun fasilitas sarpras yang dimiliki.
Jadwal Penyelenggaraan Program
No. |
Kegiatan |
Jadwal |
Keterangan |
1 |
Penerimaaan Proposal |
15 – 30 Maret 2019 |
|
2 |
Seleksi tahap 1: Administratif |
1 -2 April 2019 |
|
3 |
Pengumuman Seleksi Tahap 1: Administrasi |
3 April 2018 |
|
4 |
Seleksi tahap 2: Presentasi |
8 – 9 April 2019 |
Paparan di depan tim penilai |
5 |
Fact Finding |
10 – 12 April 2019 |
Jika diperlukan klarifikasi |
6 |
Pengumuman Pemenang |
22 April 2019 |
|
Tautan terkait
Program Pengembangan Teknologi Industri PPTI 2019 Gelombang II
Download Panduan Program PPTI 2019 Gelombang II
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 69/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2019
Halaman Pengesahan dan Lembar Kesediaan
Tinggalkan Komentar