Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi para Dosen, Peneliti, dan StartUp di Lingkungan ITB

31 May 2018 10:38

Claudia D. Samhara Putri

BANDUNG, lpik.itb.ac.id- Lembaga Pengembangan Inovasi dan Kewirausahaan (LPIK) telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Kekayaan Intelektual bagi para Dosen, Peneliti, dan StartUp di Lingkungan ITB pada tanggal 28 Mei 2018, bertempat di Ruang Seminar Lt.1 Gedung Perpustakaan ITB, dengan penyampaian materi yang dilakukan oleh Ir. Ahdiar Romadoni (Drafter Paten dan Advisor Kekayaan Intelektual LPIK ITB) dan R. Rizky A. Adiwilaga, SH. (Konsultan Hukum LPIK ITB)

Kegiatan Sosialisasi ini adalah salah satu Program Kerja LPIK yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan KI, untuk meningkatkan jumlah paten khususnya dari hasil riset dan inovasi dari para Penerima dana riset yang dikelola oleh LPIK ITB yang keluarannya berupa paten.

Terdapat dua tema materi sosialisasi yang disampaikan para Narasumber yakni pengenalan Kekayaan Intelektual secara umum, dan Pengetahuan mengenai searching dan drafting paten. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak kepemilikan atas karya/produk yang lahir dari kemampuan intelektualitas, daya cipta, daya inovasi, dari seorang manusia di dalam bidang ilmu pengetahuan, sastra, seni, teknologi dan desain yang dilahirkan melalui proses pengorbanan pikiran, waktu, tenaga dan biaya dimana karya/produk tersebut mengandung unsur moral, unsur ekonomi, unsur kepraktisan, dan unsur pemecahan masalah”. Kekayaan Intelektual itu sendiri memiliki berbagai macam jenis di dalamnya, seperti Paten, Hak Cipta, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST), Varietas Tanaman, Rahasia Dagang, dan Indikasi Geografis. Saat ini di LPIK ITB baru mengelola dan memfasilitasi jenis perlindungan KI berupa paten, hak cipta, desain industri, dan hak merek.

Dengan adanya riset penelitian Dosen/Peneliti yang keluarannya berupa paten, membuat Dosen/Peneliti pun harus dapat mengetahui tentang salah satu kekayaan intelektual tersebut. Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Paten Nomor 13 Tahun 2016, Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada inventor atas hasil invensinya dibidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Agar hasil riset penelitian dapat dikembangkan dan didaftarkan menjadi paten, maka diperlukannya searching dan drafting paten. Sebelum menyusun dokumen paten, sangatlah penting untuk dilakukannya searching paten terlebih dahulu. Searching paten bertujuan untuk mengetahui prior art (invensi sejenis terdahulu), mendapatkan pembanding dokumen paten, mengetahui famili paten, mengetahui pemohon, perusahaan, inventor kompetitor, dan mengetahui trend terbaru pada suatu invensi. Searching paten dapat dilakukan dengan mengunjungi situs-situs yang berkaitan dengan database paten, diantara nya adalah situs DJKI Indonesia http://e-statushki.dgip.go.id , situs database paten eropa http://worldwide.espacenet.com/advancedSearch?locale=en_EP , situs database paten jepang http://www.jpo.go.jp/ , ke google paten http://www.google.com/patents , dan situs World intellectual property organization (WIPO) http://www.wipo.int/ipdl/en/search/pct .

Setelah dilakukannya searching paten, selanjutnya adalah penulisan dokumen paten. Permohonan paten diajukan secara tertulis ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham. Tahapan penulisan dokumen paten adalah penelusuran/searching, pembuatan gambar paten, penulisan klaim, penulisan deskripsi, dan penulisan abstrak. Tujuan dilakukannya penyusunan dokumen paten adalah agar invensi yang mau didaftarkan dapat terdeskripsikan dengan baik dan agar invensi yang disampaikan secara tertulis dapat diberikan perlindungan hukum oleh negara.

 

sumber : materi presentasi narasumber sosialisasi KI