PROGRAM PENDANAAN RISET INOVATIF-PRODUKTIF (RISPRO) LPDP TAHUN 2019

7 Feb 2019 16:06

Indriani Rustomo

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP)  membuka kesempatan bagi para peneliti ITB untuk mengajukan proposal penelitian  Riset Inovatif-Produktif (RISPRO) LPDP Tahun 2019.

Bantuan Dana RISPRO adalah program pendanaan riset bersifat multidisiplin dan dilaksanakan dalam tahun jamak (multiyears) yang ditujukan untuk mendorong inovasi produk riset dan mengarah pada komersialisasi/implementasi luaran riset.

Secara umum, pendanaan RISPRO LPDP terdiri dari dua jenis, yaitu:

  1. Pendanaan RISPRO Komersial
  2. Pendanaan RISPRO Kebijakan/Tata Kelola

Bidang fokus RISPRO

  1. Kemandirian Pangan, dengan tema:
    a) Pengembangan teknologi pemuliaan komoditas pangan;
    b) Pengembangan teknologi budidaya dan pemanfaatan lahan sub-optimal;
    c) Pengembangan teknologi pasca-panen;
    d) Pengembangan teknologi ketahanan dan kemandirian pangan; dan
    e) Pengembangan model atau kebijakan terkait dengan ketahanan dan kemandirian pangan.
  2. Penciptaan/Pemanfaatan Energi Baru dan Terbarukan, dengan tema:
    a) Pengembangan teknologi subsitusi bahan bakar;
    b) Pengembangan teknologi pembangkit listrik;
    c) Pengembangan teknologi konservasi energi;
    d) Pengembangan teknologi ketahanan, diversifikasi energi, dan penguatan komunitas sosial; dan
    e) Pengembangan model atau kebijakan terkait dengan teknologi ketahanan, diversifikasi energi, dan penguatan komunitas sosial.
  3. Pengembangan Teknologi Kesehatan dan Obat, dengan tema:
    a) Pengembangan teknologi produk biofarmasetika;
    b) Pengembangan teknologi alat kesehatan;
    c) Pengembangan teknologi bahan baku obat; dan
    d) Pengembangan kebijakan atau model terkait dengan kesehatan dan obat.
  4. Pengembangan Teknologi dan Manajemen Transportasi, dengan tema:
    a) Pengembangan teknologi dan manajemen keselamatan transportasi;
    b) Pengembangan teknologi penguatan industri transportasi nasional;
    c) Pengembangan teknologi infrastruktur dan pendukung sistem transportasi; dan
    d) Pengembangan kebijakan atau tata kelola terkait dengan transportasi.
  5. Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi, dengan tema:
    a) Pengembangan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi;
    b) Pengembangan sistem atau platform berbasis open source;
    c) Pengembangan teknologi untuk peningkatan konten teknologi informasi dan komunikasi;
    d) Pengembangan teknologi piranti dan pendukung teknologi informasi dan komunikasi; dan
    e) Pengembangan kebijakan atau tata kelola terkait dengan teknologi informasi dan komunikasi.
  6. Pengembangan Teknologi Pertahanan dan Keamanan, dengan tema:
    a) Pengembangan teknologi pendukung daya gerak;
    b) Pengembangan teknologi pendukung daya gempur;
    c) Pengembangan teknologi pendukung pertahanan dan keamanan;
    d) Pengembangan teknologi sistem pengamanan laut yang efektif, pasca pelaksanaan penenggelaman kapal ilegal; dan
    e) Pengembangan kebijakan atau tata kelola terkait dengan pertahanan dan keamanan.
  7. Pengembangan Teknologi Material Maju, dengan tema:
    a) Pengembangan teknologi pengelolaan mineral strategis berbahan baku lokal;
    b) Pengembangan teknologi material fungsional;
    c) Pengembangan teknologi eksplorasi potensi material baru;
    d) Pengembangan teknologi karakterisasi material dan dukungan industri; dan
    e) Pengembangan kebijakan atau tata kelola terkait dengan material maju.
  8. Kemaritiman, dengan tema:
    a) Pengembangan teknologi kedaulatan daerah terdepan, terluar, dan tertinggal;
    b) Pengembangan teknologi pemanfaatan sumber daya matirim;
    c) Pengembangan teknologi konservasi lingkungan maritim;
    d) Pengembangan teknologi penguatan infrastruktur maritim;
    e) Pengembangan teknologi penangkapan dan penanganan ikan tangkap dan aqua culture; dan
    f) Pengembangan kebijakan atau tata kelola terkait dengan kemaritiman.
  9. Manajemen Penanggulangan Bencana dan Pelestarian Lingkungan, dengan tema:
    a) Pengembangan teknologi dan manajemen bencana geologi;
    b) Pengembangan teknologi dan manajemen bencana hidrometereologi;
    c) Pengembangan teknologi dan manajemen bencana kebakaran lahan/hutan;
    d) Pengembangan teknologi dan manajemen lingkungan;
    e) Pengembangan kebijakan atau tata kelola terkait dengan manajemen penanggulangan bencana.
  10. Pengembangan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dengan tema:
    a) Pengembangan ekonomi dan sumber daya manusia (meliputi: pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dan koperasi, kewirausahaan, ekonomi kreatif, dan pariwisata); dan
    b) Pengembangan kebijakan atau tata kelola terkait pengembangan ekonomi kreatif dan pariwisata.
  11. Sosial Humaniora - Seni Budaya - Pendidikan, dengan tema:
    a) Pembangunan sosial budaya;
    b) Sustainable Mobility (Urban Planning and Transportation);
    c) Penguatan modal sosial (meliputi: reforma agraria, pengentasan kemiskinan, pencegahan konflik sosial, dan pengembangan pedesaan); dan
    d) Pengembangan kebijakan atau tata kelola terkait dengan sosial, humaniora, seni, budaya, dan pendidikan.

Waktu pendaftaran RISPRO tahun 2019 berakhir pada tanggal 10 April 2019

Berikut file-file yang terkait pendaftaran RISPRO LPDP, panduan manual, format proposal, dll.:

  1. Panduan RISPRO LPDP 2019
  2. User Manual RISPRO LPDP
  3. File Presentasi/ Sosialisasi RISPRO LPDP 6 Februari 2019
  4. Sistematika Penulisan Proposal RISPRO LPDP 2019     
  5. Teknometer
  6. Profil LPIK untuk Lampiran Proposal
  7. Lembar Penilaian RISPRO LPDP
  8. Halaman Pengesahan untuk RISPRO Komersial
  9. Halaman Pengesahan untuk RISPRO Tata Kelola

Seluruh pendaftaran dilakukan secara online melalui alamat http://www.rispro.lpdp.kemenkeu.go.id/

Proposal yang didaftarkan, mohon bisa dikirimkan ke LPIK untuk tanda tangan lembar pengesahan dan lembar penilaian sebelum tanggal 10 April 2019, agar dapat kami koreksi bersama. Selain itu, proposal yang didaftarkan mohon diunggah ke website LPIK (lpik.itb.ac.id)