Paten

Kekayaan Intelektual

Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU No. 13/2016). Jangka waktu perlindungan paten 20 tahun sejak didaftarkan, sedangkan untuk paten sederhana 10 tahun.

Inventor memiliki hak hukum yang dilindungi untuk mengijinkan atau melarang pihak lain dalam hal: membuat, menggunakan, mengedarkan, menjual atau mengimport produk yang tercakup klaim paten.

Syarat patentabilitas invensi:

  • New
  • Inventif (Non Obvious)
  • Applicable to Industry (Practical Use)

Persyaratan Pendaftaran Paten:

No. Persyaratan Jumlah
1 Deskripsi paten dalam kertas 80gr 3 berkas
2 Gambar paten dalam kertas 100gr 3 berkas
3 Surat Pengalihan Hak (disiapkan LPIK) 1 lembar
4 Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor (disiapkan LPIK) 1 lembar
5 Formulir Permohonan Pendaftaran Paten (disiapkan LPIK)

4 rangkap (kertas F4)

6 Slip pembayaran BRI (disiapkan LPIK) 1 rangkap carbon
7 Deskripsi dan Gambar Paten dalam 1 CD
8 Fotokopi KTP inventor 1 lembar
9 Fotokopi KTP direktur (apabila yang mengajukan badah hukum) 1 lembar
10 Fotokopi Akta Perseroan dilegalisir oleh notaris (apabila yang mengajukan badan hukum) 1 berkas copy dilegalisir

*Proses pendaftaran paten sekitar 2-5 tahun

Tata cara pendaftaran paten:

  1. Mendaftarkan akun dalam sistem IES LPIK
  2. Mengisi formulir pendaftaran paten online
  3. Menyerahkan dokumen-dokumen yang berhubungan dengan invensi yang akan dipatenkan ke kantor LPIK
  4. Berkomunikasi aktif dengan drafter paten LPIK

Keterangan:

  • Status pekerjaan selama pendaftaran paten dapat dipantau melalui tab status dalam sistem IES LPIK
  • SOP Pengajuan KI dapat dilihat pada: SOP Pengajuan KI
  • Template draft patent dapat diakses melalui tautan: Template Draft Paten

Kontak

Rofiq Iqbal, S. T, M. Eng, Ph. D

Galeri

Tidak terdapat galeri