Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang
teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan
persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU No. 13/2016). Jangka waktu perlindungan paten 20 tahun sejak didaftarkan, sedangkan untuk paten sederhana 10 tahun.
Inventor memiliki hak hukum yang dilindungi untuk mengijinkan atau melarang pihak lain dalam hal: membuat, menggunakan, mengedarkan, menjual atau mengimport produk yang tercakup klaim paten.
Syarat patentabilitas invensi:
Persyaratan Pendaftaran Paten:
No. | Persyaratan | Jumlah |
1 | Deskripsi paten dalam kertas 80gr | 3 berkas |
2 | Gambar paten dalam kertas 100gr | 3 berkas |
3 | Surat Pengalihan Hak (disiapkan LPIK) | 1 lembar |
4 | Surat Pernyataan Kepemilikan Invensi oleh Inventor (disiapkan LPIK) | 1 lembar |
5 | Formulir Permohonan Pendaftaran Paten (disiapkan LPIK) |
4 rangkap (kertas F4) |
6 | Slip pembayaran BRI (disiapkan LPIK) | 1 rangkap carbon |
7 | Deskripsi dan Gambar Paten | dalam 1 CD |
8 | Fotokopi KTP inventor | 1 lembar |
9 | Fotokopi KTP direktur (apabila yang mengajukan badah hukum) | 1 lembar |
10 | Fotokopi Akta Perseroan dilegalisir oleh notaris (apabila yang mengajukan badan hukum) | 1 berkas copy dilegalisir |
*Proses pendaftaran paten sekitar 2-5 tahun
Tata cara pendaftaran paten:
Keterangan:
Tidak terdapat galeri
LPiK ITB
LEMBAGA PENGEMBANGAN INOVASI DAN KEWIRAUSAHAAN (LPIK) ITB
Hit Counter:
771
Akumulasi Hit Counter:
2,170,694